Kamis, 29 September 2011

UU No. 14 tahun 2005

ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG GURU DAN DOSEN
A.      Standarisasi
1.      Standarisasi Penyelenggaraan Pendidikan (Kualifikasi)
Dengan lahirnya UU Guru dan Dosen diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas mutu  pelayanan pendidikan di masyarakat baik sekolah-sekolah negeri maupun swasta. Mengingat sampai saat ini telah banyak penyelenggaraan pendidikan yang tidak jelas keberadaannya. Dalam pelaksanaannya banyak lembaga-lembaga pendidikan yang belum memenuhi standar mutu pelayanan pendidikan dan standar mutu pendidikan yang diharapkan. Hal ini terlihat dari sarana dan prasarana pendidikan yang kurang memadai, guru yang kurang kompeten, organisasi yang tidak kelola dengan baik dan lain sebagainya. Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
Kualifikasi akademik ini diiatur pada Bab IV Guru Pasal 9 yaitu: “kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.”

2.      Standarisasi kompetensi Guru
Standarisasi kompetensi guru tercantum pada Pasal 8 UU Guru dan Dosen yang menjelaskan tentang Sertifikasi Profesi Pendidik. Pada Pasal 8 menyebutkan, “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
Untuk penilaian standarisasi kompetensi guru, maka diselenggarakan program sertfikasi yang diselenggarakan oleh LPTK. Pelaksanan sertifikasi ini banyak dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru di dunia pendidikan, terutama mengarah pada terciptanya lembaga yang menjadi sarang korupsi dan kolusi baru. Dan pada akhirnya akan memperburuk kondisi pendidikan bangsa.

3.      Standarisasi Sertifikasi Guru
Banyak pihak mengkhawatirkan program sertifikasi ini (yang diselenggarakan oleh LPTK) nantinya akan menimbulkan masalah baru di dunia pendidikan, terutama yang mengarah pada terciptanya lembaga yang menjadi sarang kolusi dan korupsi baru. Yang pada akhirnya akan memperburuk kondisi pendidikan bangsa.
Sedang semangat dari pasal ini adalah untuk meningkatkan kompetensi pendidik itu sendiri, serta berusaha lebih menghargai profesi pendidik. Dengan sertifikasi diharapkan lebih menghargai profesi guru, dan meningkatkan mutu guru di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah menjadikan guru sebagai tenaga profesional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar