Kamis, 22 September 2011

HUKUM PERDATA

POKOK-POKOK HUKUM PERDATA

Hukum Perdata (Privat Recht) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingan (kebutuhannya).  Hukum perdata mengatur perkara yang berisi hubungan antara sesame warga negara seperti perkawinan, kewarisan dan perjanjian.  Dalam pengertian lain, Hukum Perdata (Burgerlijkrecht) adalah rangkaian-rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata (privat recht) dalam arti luas meliputi ketentuan-ketentuan hokum material yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, “hokum sipil” (hukum perdata sempit dan hukum dagang).  Sedangkan hukum perdata dalam arti sempit yaitu sebagai lawan dari hukum dagang.  Prosedur penyelesaian perkara perdata, inisiatif terutama diserahkan kepada para pihak yang berperkara.
Contoh bidang-bidang Hukum Perdata:
1.      Hukum Perkawinan
2.      Hukum Kewarisan
3.      Hukum Perjanjian
4.      Hukum Dagang
5.      Hukum Internasioanal Perdata
Dasar berlakunya Hukum Perdata (BW) di Indonesia adalah Pasal 1 Aturan Peralihan UUD 1945.  Kenyataan yang ada di Indoneisa, hukum perdata terdiri dari hal-hal sebagai berikut:
1.      Hukum Perdata Adat yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat adapt yang berkaitan dengan kepentingan-kepentingan perseorangan.
2.      Hukum Perdata Eropa yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum yang menyangkut mengenai kepentingan orang-orang Eropa dan orang-orang yang diberlakukan ketentuan itu.
Hukum Perdata Eropa bentuknya tertulis dan berlakunya sesuai ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.
3.      BaBagian Hukum Perdata yang Bersifat Nasional yaitu bidang-bidang hukum perdata sebagai hasil produk nasional, artinya mengatur tentang kepentingan perorangan yang dibuat berlaku untuk seluruh penghuni Indonesia.
Terdiri dari Hukum Perkawinan dan Hukum Agraria.  Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia masih menggunakan Dasar Hukum Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 dan Proses PEngembangan berdasarkan plitik hukum yang dicantumkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Hukum Perdata Material yang ketentuan-ketentuannya mengatur tentang kepentingan perseorangan terdiri dari:
1.      Hukum Pribadi (Personenrecht) yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban serta kedudukannya dalam hukum.
2.      Hukum Keluarga (Familierecht) yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan kelamin (dalam perkawinan) dan akibat hukumnya.
3.      Hukum Kekayaan (Vermorgensrecht) yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang.
4.      Hukum Waris (Errecht) yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memiliki selanjutnya.
Hukum perdata material yang diatur dalam hukum Eropa dengan bentuk tertulis dan dikodifikasi, ketentuan-ketentuannya terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel).
Hukum Perdata (burgerlijkrecht) bersumber pokok dari Burgerlijk Wetboek (KHUS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 Mei 1848.  KUHP ini merupakan copyan dari KUHP Belanda berdasarkan Asas Konkordasi.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sistematikanya terdiri dari 4 buku, yaitu:
1.      Buku I       :  mengatur “Perihal Orang” (Van Personen)
2.      Buku II     :  mengatur “Perihal Benda” (Van Zaken), dalam KUHP Pasal 499 yang dinamakan Kebendaan ialah tiap-tiap barang dan hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
3.      Buku III    :  mengatur “Perihal Perikatan” (Van Verbintenissen), yang memuat hukum harta kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiwan yang berlaku bagi orang-orang atau pihak tertentu. Satu pihak akan mendapat prestasi dan yang lain memenuhi kewajiban atas prestasi.  Sumber hukum perikatan adalah Undang-Undang dan Perjanjian.
4.      Buku IV    :  mengatur “Perihal Bukti dan Kadaluarsa” (Van Bewijsen Verjaring), yang memuat perihal alat-alah pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu/kadaluarsa terhadap hubungan-hubungan hukum.
Sebagian besar dalam KHUS merupakan Hukum Perdata Perancis, yaitu Code Napoleon terdiri dari Code Civil yang berasar dari para pengarang bangsa Perancis tentang Hukum Romawi, Hukum Kanonik dan Hukum Kebiasaan Setempat.  Sedangkan Belanda merupakan Negara jajahan Perancis sampai kedudukan Perancis berakhir pada saat dibentuk sebuah panitia kecil yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper untuk membuat suatu kodifikasi Hukum Perdata yang bersumber pada Code Napoleon dan sebagian Hukum Belanda Kuno yang kemudian diresmikan pada tanggal 1 Oktober 1838.
Bagian-bagian hukum perdata material  di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah sebagai berikut:
A.          Hukum Pribadi
B.           Hukum Keluarga
C.           Hukum Kekayaan
D.          Hukum Waris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar