Kamis, 29 September 2011

Pengertian Hukum Adat

Batasan-batasan hukum adat menurut para ahli:
1.     C. Van Vollenhoven
Hukum adat merupakan keseluruhan aturan tingkah laku yang berlaku bagi golongan Bumi Putera dan Timur Asing yang berupaya pemaksa serta tidak dikodifikasi.
Ø  Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber pada aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan yang menjadi sendi kekuasaan Belanda pada saat itu. Hukum adat Bangsa Indonesia tidak diakui oleh pemerintahan kolonial Belanda, yang mereka akui dan harus ditaati oleh rakyat Indonesia adalah hukum barat sesuai dengan hukum bangsa Belanda. Sehingga hukum adat ini hanya diakui dan ditaati oleh rakyat Indonesia (Bumi Putera) dan Timur Asing.
Ø  Hukum adat bisa menjadi hukum yang tegas bagi masyarakat adat, karena mempunyai sanksi yang sangat ditaati oleh semua pihak walaupun tidak terkodifikasi.
Ø  Hukum adat merupakan hukum yang tidak dikodifikasi yaitu tidak tertulis atau dikitabkan dalam bentuk perundang-undangan.

2.     Prof. Djojodiguno
Hukum adat merupakan hukum yang tidak bersumber pada peraturan-peraturan (tertulis).
Menurut Prof. Djojodiguno, hukum adat merupakan peraturan yang dibuat oleh masyarakat tertentu yang bertujuan untuk mendapatkan keadilan dalam tingkah laku manusia. Hukum ini dapat terlihat dari pernyataannya yang berwujud perundang-undangan. Sumbernya adalah hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis (dikodifikasi) dan tumbuh berkembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

3.     Bellefroid
Hukum adat merupakan peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan penguasa, tetapi dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
Ø  Hukum adat merupakan hukum yang tidak dikodifikasi secara tertulis dalam bentuk perundang-undangan (legislatif) yang berwujud jurisprudency yaitu yudikatif maupun eksekutif.
Ø  Hukum adat sebagai keputusan-keputusan masyarakat hukum yang berwibawa dari kepala rakyat hingga ke seluruh rakyat meskipun tidak diundangkan secara tertulis dalam bentuk kitab undang-undang. Keputusan-keputusan itu menjadi aturan bagi masyarakat.
Ø  Hukum adat ini dihormati dan ditaati masyarakat sebagai peraturan-peraturan yang mempunyai sanksi (hukuman) atas pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang.

Kesimpulan:
Hukum adat adalah suatu kompleks norma yang bersumber pada rasa keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang:
a.       Sebagian besar tidak tertulis;
b.      Ditaati dan dihormati karena bersanksi;
c.       Bersifat turun-temurun.

Adapun dari semua defines diatas, terdapat kesamaan:
1.        Merupakan hukum yang tidak dikodifikasi;
2.        Sebagian besar merupakan hukum tidak tertulis;
3.        Mempunyai akibat hukum;
4.        Ditaati dan dihormati karena merupakan suatu kewajiban hukum;
5.        Berupaya memaksa;
6.        Ditujukan kepada rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar